Breaking

Sunday, July 9, 2017

KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4/KEPMEN-KP/SJ/2017 TENTANG RENCANA KEBUTUHAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2017


---------------------------------------------------------------------------------------------------

KEPUTUSAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4/KEPMEN-KP/SJ/2017
TENTANG
RENCANA KEBUTUHAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kepegawaian dan efektivitas pelaksanaan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan sebagai tindak lanjut Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2011 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2013, perlu menetapkan rencana kebutuhan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2017;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Rencana Kebutuhan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2017;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);


3. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
(....)

Selengkapnya

1 comment:

  1. Did you realize there's a 12 word phrase you can communicate to your man... that will trigger intense emotions of love and instinctual attraction for you buried inside his heart?

    That's because deep inside these 12 words is a "secret signal" that fuels a man's impulse to love, treasure and guard you with all his heart...

    ===> 12 Words That Trigger A Man's Love Impulse

    This impulse is so built-in to a man's brain that it will drive him to try better than ever before to make your relationship the best part of both of your lives.

    In fact, fueling this mighty impulse is absolutely important to achieving the best possible relationship with your man that once you send your man one of the "Secret Signals"...

    ...You will immediately find him open his soul and heart for you in a way he never expressed before and he will perceive you as the only woman in the galaxy who has ever truly fascinated him.

    ReplyDelete

Adbox