-----------------------------------------------------------------------------------------------
KEPUTUSAN
MENTERI
KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
107/KEPMEN-KP/2015
TENTANG
RENCANA
PENGELOLAAN PERIKANAN
TUNA,
CAKALANG DAN TONGKOL
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk
mewujudkan pengelolaan perikanan khususnya tuna, cakalang, dan tongkol secara bertanggung
jawab, harus menjamin kualitas, keanekaragaman, dan ketersediaan sumber daya ikan,
khususnya tuna, cakalang, dan tongkol;
b. bahwa untuk
melaksanakan Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, perlu
menyusun Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang, dan Tongkol;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna,
Cakalang dan Tongkol;
Mengingat :
1. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5073);
2. Peraturan
Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
3. Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111);
4. Keputusan
Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan
Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
5. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2012 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Pengelolaan Perikanan di Bidang Penangkapan Ikan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 46);
6. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2014 tentang Wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 503);
7. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1227);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG RENCANA PENGELOLAAN PERIKANAN TUNA, CAKALANG
DAN TONGKOL.
KESATU :
Menetapkan
Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang dan Tongkol yang selanjutnya
disebut RPP-TCT, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Tuna,
cakalang, dan tongkol sebagaimana dimaksud diktum KESATU dengan gambar
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA : RPP-TCT
sebagaimana dimaksud diktum KESATU merupakan acuan bagi Kementerian Kelautan
dan Perikanan, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dan pemangku
kepentingan dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya ikan jenis tuna, cakalang
dan tongkol.
KEEMPAT :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
.....
Selengkapnya:
No comments:
Post a Comment