Breaking

Sunday, July 2, 2017

KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107/KEPMEN-KP/2015 TENTANG RENCANA PENGELOLAAN PERIKANAN TUNA, CAKALANG DAN TONGKOL


-----------------------------------------------------------------------------------------------
KEPUTUSAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 107/KEPMEN-KP/2015

TENTANG
RENCANA PENGELOLAAN PERIKANAN
TUNA, CAKALANG DAN TONGKOL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan perikanan khususnya tuna, cakalang, dan tongkol secara bertanggung jawab, harus menjamin kualitas, keanekaragaman, dan ketersediaan sumber daya ikan, khususnya tuna, cakalang, dan tongkol;

b. bahwa untuk melaksanakan Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, perlu menyusun Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang, dan Tongkol;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang dan Tongkol;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);

2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111);

4. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;

5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan di Bidang Penangkapan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 46);

6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 503);

7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1227);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG RENCANA PENGELOLAAN PERIKANAN TUNA, CAKALANG DAN TONGKOL.

KESATU :
Menetapkan Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang dan Tongkol yang selanjutnya disebut RPP-TCT, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Tuna, cakalang, dan tongkol sebagaimana dimaksud diktum KESATU dengan gambar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KETIGA : RPP-TCT sebagaimana dimaksud diktum KESATU merupakan acuan bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya ikan jenis tuna, cakalang dan tongkol.


KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
.....

Selengkapnya:

No comments:

Post a Comment

Adbox