---------------------------------------------------------------------------------------------
KEPUTUSAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47/KEPMEN-KP/2016
TENTANG
ESTIMASI POTENSI, JUMLAH TANGKAPAN
YANG DIPERBOLEHKAN, DAN
TINGKAT PEMANFAATAN SUMBER DAYA IKAN
DI WILAYAH PENGELOLAAN
PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan perikanan
yang diperbolehkan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia,
perlu menetapkan estimasi potensi, jumlah tangkapan yang diperbolehkan,
dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang
Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan
Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
Mengingat :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana
telah diubah dengan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5073);
2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
111);
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.01/MEN/2009
tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia;
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1227);
....
Selengkapnya:
No comments:
Post a Comment