----------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 51 TAHUN
2004
TENTANG
BAKU MUTU AIR LAUT
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang :
a. bahwa untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan laut
perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap kegiatan-kegiatan
yang dapat mencemari dan atau merusak lingkungan laut;
b. bahwa sebagai salah satu sarana pengendalian pencemaran
dan atau perusakan lingkungan laut, perlu ditetapkan Baku Mutu Air Laut;
c. bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 1999 tentang Pengendalian
Pencemaran dan atau Perusakan Laut, penetapan
Baku Mutu Air Laut ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan
mempertimbangkaan masukan dari Menteri lainnya;
d. bahwa dengan memperhatikan implementasi
di lapangan perlu dilakukan penyempurnaan terhadap
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 1988 tentang Baku Mutu
Lingkungan, khususnya BAB IV Pasal 11;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan a, b, c dan d di atas,
perlu ditetapkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu
Air Laut;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990
tentang Kepariwisataan Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427);
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3699);
4. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647);
Selengkapnya :
DOWNLOAD FILE
Selengkapnya :
DOWNLOAD FILE
No comments:
Post a Comment