Breaking

Saturday, July 1, 2017

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 51 TAHUN 2004 | TENTANG BAKU MUTU AIR LAUT MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP



----------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 51 TAHUN 2004
TENTANG
BAKU MUTU AIR LAUT
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,

Menimbang :
a. bahwa untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan laut perlu dilakukan upaya pengendalian  terhadap  kegiatan-kegiatan  yang  dapat mencemari  dan  atau merusak lingkungan laut;

b. bahwa sebagai salah satu sarana pengendalian pencemaran dan atau perusakan lingkungan laut, perlu ditetapkan Baku Mutu Air Laut;

c. bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun  1999  tentang  Pengendalian  Pencemaran  dan  atau  Perusakan  Laut, penetapan Baku Mutu Air Laut ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan mempertimbangkaan masukan dari Menteri lainnya;

d. bahwa  dengan memperhatikan  implementasi  di  lapangan  perlu  dilakukan penyempurnaan terhadap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 1988 tentang Baku Mutu Lingkungan, khususnya BAB IV Pasal 11;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan a, b, c dan d di atas, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Air Laut;

Mengingat :
1. Undang-undang  Nomor  9  Tahun  1990  tentang  Kepariwisataan  Indonesia (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1996  Nomor  73,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427);

2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996  tentang Perairan  Indonesia  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647);

3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1997  Nomor  98,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);

4. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992  tentang Pelayaran  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647);

Selengkapnya :
DOWNLOAD FILE

No comments:

Post a Comment

Adbox