Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan
barang bukti sitaan narkotika jenis sabu seberat 28 kg dan 167 butir pil
ekstasi. Narkoba itu didapat dari pengungkapan tiga kasus yang berbeda selama
April hingga Mei 2017.
Kepala BNN Komisaris jendral, Budi Waseso atau Pak Buwas
mengatakan, pemusnahan narkoba tersebut adalah yang keenam kali selama 2017.
"Kita akan memusnahkan narkotika beberapa jenis dari
tiga kasus dengan 28,24 kg sabu. Itu dengan 66,5 gram disisihkan untuk
penelitian. Kemudian 173 butir ekstasi disisihkan enam butir, jadi 167,"
tutur Buwas di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis
(15/6/2017).
Buwas menjelaskan kasus pertama terkait pengungkapan
usaha penyelundupan sabu bermodus kotak pendingin ikan laut. Pelaku merupakan
jaringan sindikat narkoba internasional dari Malaysia-Aceh-Medan.
"Barang bukti sabu seberat 26.972 gram. Lima orang
tersangka dibekuk pada 14 Mei 2017 lalu, yaitu SU dan WA di Jalan Gatot
Subroto, Sumatera Utara," Buwas menjelaskan.
Sabu tersebut menurut Buwas, dikemas
menggunakan bungkus plastik teh yang dimasukkan ke kotak fiber hijau pendingin
ikan laut. Pelaku menyamarkan narkoba tersebut dengan meletakkannya di bawah
tumpukan es batu.
"Petugas juga
mengamankan AM di rumah kosnya di Sumatera Utara. Petugas juga mengamankan dua
pelaku lainnya yaitu Togiman alias Toge dan Thomson Hutabarat, yang merupakan
napi LP Tanjung Gusta. Mereka berperan sebagai pengendali jaringan," tegas
Buwas.
"Kedua, itu peredaran sabu di Bekasi pada 8 Mei
2017. Kita amankan NY usia 36 tahun di Perumahan Harapan Indah. Kita sita sabu
seberat 337 gram dan ekstasi 173 butir," ungkap dia.
Kasus ketiga yaitu paket pengiriman sabu destinasi
Nusa Tenggara Barat (NTB). BNN membekuk pelaku berinisial WEN (48) yang adalah
pemesan sabu pada 29 April 2017.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan
Barat, kata Buwas, juga mengamankan pelaku lainnya yakni HER, AR, BUR, HAM.
Dari kasus tersebut, BNN mengamankan sabu 1.515,3 gram.
Sumber: Liputan6
No comments:
Post a Comment