Breaking

Tuesday, June 20, 2017

Ekspor Tepung Ikan Pari Manta, WNA Ditangkap Polisi


Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman denda Rp 100 juta, terhadap terdakwa kasus pembuatan tepung dari ikan Parimanta, Senin (19/06).
Terdakwa bernama Fushou Go asal negara Tiongkok ini bisa langsung pulang ke negara asalnya sebab masa tahanan yang dia jalani sudah berakhir.
“Menjatuhkan hukuman denda Rp 100 juta. majelis hakim menganggap Fushou terbukti melanggar dakwaan ketiga, pasal 7 ayat 2 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Menjatuhkan hukuman denda Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara.” ucap hakim ketua Isjuedi membacakan amar putusannya.
Dalam putusannya hakim Isjuedi menyatakan terdakwa tidak pernah dengan sengaja mengedarkan ikan Parimanta yang melanggar budidaya ikan yamg dilakukan pemerintah Indonesia.
“Diperoleh fakta terdakwa tidak sengaja mengelola tulang ikan yang akan diekspor keluar negeri. Dimana didalam pengelolaan itu terdapan ikan Parimanta yang dilindungi pasal 7 ayat 2 tentang penetapan perlindungan penuh ikan parimanta,” tegas Isjuedi.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum Hasanudin Tandilolo memyatakan pikir-pikir. Sebab ia sebelumnya mengajukan tuntutan hukuman maksimal yakni 1 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. 
“Saya masih pkir-pikir untuk mengajukan kasasih Pak Hakim,” ujar Hasanuddin dari kejari Tanjung Perak.
Sebaliknya, Fushou yang didampingi penerjemah langsung menerima putusan tersebut.
“Kami menerima putusan, Yang Mulia,’’ ucap Fushou lewat penerjemahnya.

Putusan hakim ini senada dengan pendapat kuasa hukum terdakwa, Adven Dio Randy, yang sebelumnya beranggapan bahwa perbuatan yang dilakukan kliennya bukan termasuk kategori perbuatan pidana.
“Itu bukan perkara pidana, dia hanya melakukan pelanggaran saja. Perbuatan terdakwa wajib dikenakan sangsi berupa denda.” ujarnya kepada awak media.
Perlu diketahui, PT Ghalih Putra Pratama milik terdakwa FAshou Go melakukan permohonan rekomendasi ke BPSPL Denpasar untuk produk tepung tulang hiu sebanyak 17 karung dengan berat 340 kg dengan tujuan Thailand. 

Namun setelah diperiksa diketahui bahwa dari 17 karung tepung, 10 karungnya identik dengan ikan pari Manta Birostris yang dilindungi pemerintah. Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) dan Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf m dan n Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Sumber: Deliknews.com

No comments:

Post a Comment

Adbox