Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman denda Rp 100 juta, terhadap
terdakwa kasus pembuatan tepung dari ikan Parimanta, Senin (19/06).
Terdakwa
bernama Fushou Go asal negara Tiongkok ini bisa langsung pulang ke negara
asalnya sebab masa tahanan yang dia jalani sudah berakhir.
“Menjatuhkan
hukuman denda Rp 100 juta. majelis hakim menganggap Fushou terbukti melanggar
dakwaan ketiga, pasal 7 ayat 2 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Menjatuhkan hukuman denda Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara.” ucap
hakim ketua Isjuedi membacakan amar putusannya.
Dalam
putusannya hakim Isjuedi menyatakan terdakwa tidak pernah dengan sengaja mengedarkan
ikan Parimanta yang melanggar budidaya ikan yamg dilakukan pemerintah
Indonesia.
“Diperoleh
fakta terdakwa tidak sengaja mengelola tulang ikan yang akan diekspor keluar
negeri. Dimana didalam pengelolaan itu terdapan ikan Parimanta yang dilindungi
pasal 7 ayat 2 tentang penetapan perlindungan penuh ikan parimanta,” tegas
Isjuedi.
Atas
putusan tersebut, jaksa penuntut umum Hasanudin Tandilolo memyatakan
pikir-pikir. Sebab ia sebelumnya mengajukan tuntutan hukuman maksimal yakni 1
tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
“Saya
masih pkir-pikir untuk mengajukan kasasih Pak Hakim,” ujar Hasanuddin dari
kejari Tanjung Perak.
Sebaliknya,
Fushou yang didampingi penerjemah langsung menerima putusan tersebut.
“Kami
menerima putusan, Yang Mulia,’’ ucap Fushou lewat penerjemahnya.
Putusan
hakim ini senada dengan pendapat kuasa hukum terdakwa, Adven Dio Randy, yang
sebelumnya beranggapan bahwa perbuatan yang dilakukan kliennya bukan termasuk
kategori perbuatan pidana.
“Itu
bukan perkara pidana, dia hanya melakukan pelanggaran saja. Perbuatan terdakwa
wajib dikenakan sangsi berupa denda.” ujarnya kepada awak media.
Perlu
diketahui, PT Ghalih Putra Pratama milik terdakwa FAshou Go melakukan
permohonan rekomendasi ke BPSPL Denpasar untuk produk tepung tulang hiu sebanyak
17 karung dengan berat 340 kg dengan tujuan Thailand.
Namun
setelah diperiksa diketahui bahwa dari 17 karung tepung, 10 karungnya identik
dengan ikan pari Manta Birostris yang dilindungi pemerintah. Atas perbuatannya,
terdakwa melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) dan Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat
(2) huruf m dan n Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Sumber: Deliknews.com
No comments:
Post a Comment